Prinsip-Prinsip Pengelolaan Arsip Elektronik dan Arsip Manual
A. Pendahuluan
Kemajuan teknologi komunikasi dan
informasi yang pesat serta potensi pemanfaatannya secara luas, membuka peluang
bagi pengaksesan, pengelolaan dan pendayagunaan informasi dalam penyelenggaraan
kearsipan. Selain itu juga pemanfaatan teknologi komunikasi dan informasi akan
meningkatkan efisiensi, efektifitas, transparansi dan akuntabilitas
penyelenggaraan kearsipan.
Sebagai salah satu akibat
perkembangan teknologi informasi dan komunikasi saat ini, mengakibatkan banyak
tercipta arsip elektronik di lingkungan lembaga pencipta arsip dan lembaga
kearsipan daerah, dan dalam pelaksanaan pengelolaan arsip elektronik diperlukan
kesamaan pemahaman, kesatuan tindak dan keterpaduan langkah dari seluruh
lembaga pencipta arsip dan lembaga kearsipan, sehingga memerlukan pengaturan
khusus berupa kebijakan umum pengelolaan arsip elektronik.
B. Pengertian
Arsip Elektronik
Keberadaan teknologi informasi tidak bisa terlepas dari arsip elektronik
yang merupakan hasil penciptaan dan keluaran fisik dari komputer. Pengertian
arsip elektronik menurut NARA (National Archives and Record Administration)
Amerika Serikat adalah arsip-arsip yang disimpan dan diolahdi dalam suatu
format dimana hanya mesin komputer yang dapat memprosesnya. Oleh karena itu
arsip elektronik seringkali dikatakan sebagai machine readable records (arsip
yang hanyabisa dibaca melalui mesin).
Sedangkan menurut Australian Archives dalam buku Managing Electronic
Records, arsip elektronik adalah arsip yang dicipta dan dipelihara sebagai
bukti dari transaksi, aktifitas, dan fungsi lembaga atau individu yang
ditransfer dan diolah di dalam dan di antara sistem komputer.
Ada beberapa pendapat mengenai
pengertian arsip yang dikemukakan para ahli. Pengertian-pengertian tersebut
adalah sebagai berikut:
Menurut Wursanto (2006) arsip adalah
segala surat, naskah, warkat, berkas, dan sejenisnya, baik yang dihasilkan
maupun yang diterima oleh organisasi atau perusahaan dalam bentuk atau corak
apa pun, baik dalam keadaan tunggal maupun berkelompok, yang masih memiliki
nilai kegunaan, baik untuk masa sekarang maupun untuk masa mendatang.
Menurut Barthos (2003) arsip
(record) dapat diberikan pengertian sebagai setiap catatan tertulis baik dalam
bentuk gambar ataupun bagan yang memuat keterangan-keterangan mengenai sesuatu
subyek (pokok persoalan) ataupun peristiwa yang dibuat orang untuk membantu
daya ingatan orang (itu) pula yang dibuat.
Sedangkan menurut The Liang Gie
(2000) arsip adalah kumpulan warkat yang disimpan secara sistematis karena
mempunyai sesuatu kegunaan, agar setiap kali diperlukan dapat secara cepat
ditemukan.
Berdasarkan beberapa pengertian
diatas, maka dapat disimpulkan bahwa arsip adalah kumpulan naskah atau dokumen
yang dibuat dan diterima oleh organisasi atau perusahaan mengenai suatu kegiatan
yang disimpan secara sistematis karena memiliki nilai guna sehingga
sewaktu-waktu diperlukan dapat ditemukan dengan cepat dan tepat.
Sebagai sumber informasi, maka arsip
dapat membantu mengingatkan dalam rangka pengambilan keputusan secara cepat dan
tepat mengenai sesuatu masalah. Oleh sebab itu, menurut Sedarmayanti (2008)
bahwa peranan arsip adalah sebagai:
1. Alat utama ingatan organisasi.
2. Bahan atau alat pembuktian (bukti
otentik).
3. Bahan dasar perencanaan dan
pengambilan keputusan.
4. Barometer kegiatan suatu organisasi
mengingat setiap kegiatan pada umumnya menghasilkan arsip.
5. Bahan informasi kegiatan ilmiah
lainnya.
Sedangkan menurut Barthos (2003)
kearsipan mempunyai peranan sebagai pusat ingatan, sebagai sumber informasi dan
sebagai alat pengawasan yang sangat diperlukan dalam setiap organisasi dalam
rangka kegiatan perencanaan, penganalisaan, pengembangan, perumusan
kebijaksanaan, pengambilan keputusan, pembuatan laporan, pertanggungjawaban,
penilaian dan pengendalian setepat-tepatnya.
Ijazah, kartu tanda penduduk dan
surat ijin menguji merupakan contoh dari arsip ynag dihasilkan dari aktivitas harian
seseorang, kondisi seperti ini juga dialami oleh organisasi, dalam menjalankan
aktifitas hariannya, organisasi juga menghasilkan berbagai arsip.
Dari beberapa pengertian di atas,
dapat disimpulkan bahwa arsip elektronik dapat berupa file elektronik maupun
dokumen elektronik. Arsip elektronik dapat diartikan sebagai kumpulan informasi
yang direkam dan diolah menggunakan teknologi komputer sebagai dokumen
elektronik agar dapat dilihat dan dipergunakan kembali. Arsip elektronik juga
bisa diartikan sebagai segala macam bentuk dokumen yang dibuat menggunakan
media elektronik (misal komputer) dan disimpan dalam bentuk file digital. Arsip
asli yang telah dialih mediakan dengan cara di foto atau di scan kemudian
disimpan dalam bentuk file digital juga bisa disebut sebagai arsip elektronik.
Contoh arsip elektronik bisa berupa gambar, surat elektronik (e-mail), dokumen
digital (File Teks, File Data, Database) dan lain sebagainya.
C.
Pengelolaan Arsip Elektronik
Arsip
digital merupakan simpanan kelembagaan yang menyimpan satu atau lebih objek
informasi digital dengan tujuan disimpan dalam waktu yang relatif lama dan
dapat mengakses informasi digital tersebut. Definisi lain menyebutkan bahwa
arsip digital merupakan arsip yang menyimpan informasi atau aset digital. Arsip
atau aset digital tersebut disimpan dalam simpanan kelembagaan (repository)
lengkap dengan dokumen dan sistem manajeman record dan menyajikan informasi
dalam berbagai format.
Untuk
dapat mengelola arsip elektronik dengan baik maka dibutuhkan pengetahuan
tentang daur hidup arsip elektronik sehingga dapat dipelajari pada setiap
tahapan. Seperti halnya arsip konvensional maka arsip elektronik memiliki pula
daur hidup mulai dari tahap penciptaan, penyimpanan dan penemuankembali,
manipulasi, distribusi, dan penyusutan (Wallace, Lee, and Schubert : 1992)
dalam pendapat yang hampir sama, Ray, Palmer, dan Wohl dalam buku Office
Automation: A System Approach mengemukakan bahwa arsip elektronik memiliki lima
tahapan hidup yaitu tahap penciptaan, penyimpanan dan penemuan kembali,
perubahan, distribusi dan penyusutan.
Arsip elektronik diakui sebagai alat bukti
hukum yang sah, sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang
Informasi dan Transaksi Elektronik. Dalam pasal 5 ayat (1) disebutkan
“Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya
merupakan alat bukti hukum yang sah”, selanjutnya pasal 5 ayat (2) “Informasi
Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetakannya sebagaimana
dimaksud pada pasal 5 ayat (1) merupakan perluasan dan alat bukti yang sah
sesuai dengan hukumacara yang berlaku di Indonesia”.
Dengan berlakunya undang-undang
tentang Informasi dan Transaksi Elektronik tersebut maka arsip elektronik harus
diperhatikan dan dikelola dengan baik dalam kegiatan administrasi setiap
instansi baik instansi pemerintah maupun swasta, sehingga produk administrasi
berupa arsip elektronik dapat dipertanggung jawabkan keberadaannya dan dapat
memperlancar sistem administrasi sebuah instansi.
Sebagaimana arsip cetak, Pengelolaan
arsip elektonik juga membutuhkan berbagai macam peralatan. Peralatan yang
digunakan untuk mengelola arsip elektronik berupa perangkat keras (hardware)
dan perangkat lunak (software). Hardware merupakan peralatan fisik dari
komputer yang dapat kita lihat dan rasakan, sedangkan software merupakan
program-program komputer yang berguna untuk menjalankan suatu pekerjaan sesuai
dengan yang dikehendaki.
Beberapa software terkenal yang
dapat digunakan untuk mengelola arsip elektronik antara lain: E-Filling,
SiMARDi, SIPAS, dll. Sedangkan hardware yang digunakan dalam mengelola arsip
elektronik antara lain:
a. Komputer/Laptop
b. Print Scanner
c. Media Penyimpanan (Harddisk,
Flashdisk, MMC, CD)
Proses pengelolaan arsip elektronik
memiliki perbedaan dengan pengelolaan arsip cetak. Menurut Read & Ginn
siklus pengelolaan arsip elektronik terdiri dari: creation and storage,
distribution and use, maintenance, dan disposition.
Letak perbedaan antara siklus arsip
cetak dan arsip elektronik terdapat pada proses penciptaan dan penyimpanan yang
berlangsung dalam satu tahap, serta proses distribusi dan penggunaan juga
berjalan dalam satu tahap, sedangkan pengelolaan arsip cetak, masing-masing
tahap berdiri sendiri sebagai suatu proses kegiatan. Dengan demikian
pengelolaan arsip secara elektronik lebih bersifat efisien. Pengelolaan arsip
elektronik berdasarkan siklus di atas dapat dijelaskan sebagaimana berikut :
1. Penciptaan dan Penyimpanan
Dalam mengelola arsip elektronik,
penciptaan dan penyimpanan dapat dilakukan dalam satu tahap. Arsip elektronik
yang dibuat dari awal menggunakan teknologi komputer dapat secara langsung
diintegrasikan kedalam sistem pengelolaan arsip elektronik, namun untuk arsip
yang merupakan hasil digitalisasi maka perlu dialih mediakan. Menurut Sukoco
Badri dalam Saifudin, Metode yang digunakan dalam mengalih mediakan dokumen
antara lain:
a. Scanning
Alih media dengan menggunakan
scanning atau memindai dokumen yang akan menghasilkan data gambar yang dapat
disimpan di komputer. Proses scanning dapat dilakukan dengan mengunkan media
print scanner. Dengan men-scan dokumen/arsip cetak maka akan didapatkan hasil
berupa file digital dalam format gambar untuk selanjutnya dapat disimpan dan
diolah di dalam komputer.
b. Conversion
Mengkonversi dokumen adalah proses
mengubah dokumen word processor atau spreadsheet menjadi data gambar permanen
untuk disimpan pada sistem komputerisasi. Mengkonversi dokumen dapat dilakukan
dengan komputer, misalnya mengubah dokumen microsoft word menjadi sebuah gambar
dengan format jpg/png, atau menkonversi kedalam bentuk dokumen pdf dan atau
sebaliknya kemudian disimpan pada sistem komputerisasi.
c. Importing
Metode ini memindahkan data secara
elektronikseperti dokumen office (e-mail), grafik atau data video ke dalam
sistem pengarsipan dokumen elektronik. Data dapat dipindahkan dengan melakukan
drag and drop ke sistem dan tetap menggunakan format data. Data juga dapat
dipindahkan dengan melakukan copy paste kedalam sistem dengan tetap menggunakan
format data aslinya.
Setelah arsip elektronik diciptakan
atau proses arsip cetak telah di digitalkan dan dimasukkan kedalam sistem
penyimpanan, maka harus dipastikan arsip tersebut disimpan secara benar.
Sistem penyimpanan yang dilakukan
harus mempertimbangkan perubahan teknologi baik hardware maupun software.
Selain itu media penyimpanan arsip elektronik harus support dengan sistem
hardware maupun software, agar file dapat terus dibaca meskipun dipindah ke
hadware dan software terbaru.
Salah satu hal terpenting yang harus
dipertimbangkan dalam menyimpan arsip elektonik adalah sistem back-up, karena
arsip elektronik rentan akan hilang oleh karena virus ataupun kerusakan sistem
hardware maupun software. Untuk menghindari ancaman kehilangan arsip elektronik
dapat dilakukan dengan mengatur jadwal back-up secara rutin, membuat salinan
(copy) kedalam berbagai media, atau bisa juga menyimpannya kedalam penyimpanan
data online. Penyimpanan arsip elektronik dapat dilakukan dengan 3 cara yaitu:
a) Online (terkoneksi)
Penyimpanan online ini merupakan
media terbaru dalam teknologi informasi yang berfungsi untuk menyimpan
file-file digital. Media ini dapat dimanfaatkan untuk men-backup arsip
elektronik yang sewaktu-waktu dapat di unduh ketika dibutuhkan. Sampai saat ini
setidaknya ada lima penyimpanan data online yang dapat diakses secara gratis
yaitu google drive, skydrive, dropbox, box, mediafire. Bahkan mediafire
menyediakan 50 GB data penyimpanan secara gratis untuk satu akun.
b) Offline (terputus)
Penyimpanan offline dapat dilakukan
dengan memanfaatkan media penyimpanan magnetik dan optik seperti hard disk,
digital audio tape, vidio tape, compact disc (CD), digital versatile disc (dvd),
dan lain sebagainya. Hard disk yang memiliki kapasitas 2 TB (terabyte) apabila
digunakan untuk menyimpan file gambar yang berukuran rata-rata 5 MB (megabyte)
maka akan dapat menampung sekitar 400.000 gambar. Contoh lain adalah 1 CDRW
berkapasitas 700 MB dapat menyimpan dokumen dalam bentuk teks PDF sebanyak ±
7000 lembar apabila kapasitas rata-rata 1 lembar dokumen 100 KB atau ±700 foto
format JPEG apabila kapasitas rata-rata 1 foto 1 Mb. Artinya bahwa penyimpanan
arsip elektronik jelas lebih efisien dibanding penyimpanan arsip cetak.
c) Nearline (semi terkoneksi)
Model penyimpanan nearline (semi terkoneksi)
cocok digunakan untuk menyimpan arsip elektonik yang bersifat dinamis inaktif,
yaitu arsip elektonik yang masih digunakan sebagai administrasi harian namun
frekuensi penggunaanya sudah mulai berkurang. Media yang tepat untuk menyimpan
arsip elektonik tersebut adalah hardisk eksternal dan flasdisk. Kedua media
penyimpanan tersebut mudah dibawa kemana-mana dan tanpa harus dihubungkan
secara online untuk mengakses dokumen di dalamnya.
2. Distribusi dan Penggunaan
Pendistribusian dan penggunaan arsip
elektronik juga dapat dilakukan dalam satu tahap/siklus. Contoh pendistribusian
arsip elektronik yang dilakukan dengan memanfaatkan media elektronik adalah
mikrofilm. Mikrofilm adalah alat untuk memproses fotografi, cara kerja media
tersebut adalah dengan merekam dokumen/arsip dalam bentuk film dengan ukuran
yang diperkecil, bertujuan untuk memudahkan penyimpanan dan penggunaan. Manfaat
utama penggunaan media Mikrofilm tersebut adalah untuk menunjang kelancaran
kegiatan operasional seharihari dan penyelamatan (pengawetan/ penyimpanan) dan
nilai guna microfilm adalah sama dengan nilai arsip/dokumen asli.
3. Pemeliharaan
Pemeliharaan arsip elektronik dapat berupa pengamanan arsip
elektronik itu sendiri, pemeliharaan media penyimpanan, sistem pengelolaannya
dan perangkat untuk pengelolaan arsip tersebut.
Pemeliharaan
arsip elektronik harus dilakukan secara berkala agar fisik arsip tidak rusak.
Karena jika fisik arsip rusak maka biasanya data yang berada di dalam fisik
arsip elektronik pun ikut rusak pula. Beberapa cara yang dapat digunakan untuk
menjaga fisik arsip elektronik antara lain:
a. Menggunakan perangkat keras
(komputer, laptop, hardisk, flashdisk), dengan baik dan sesuai prosedur.
b. Menggunakan software pengelolaan
arsip yang asli (bukan bajakan).
c. Membackupdata/file secara berkala.
d. Menyimpan arsip elektronik di tempat
yang terlindung dari medan magnet, debu, panas yang berlebihan, dan air.
4. Disposisi
Disposisi
atau biasa disebut dengan persuratan merupakan kegiatan esensial dalam
komunikasi kedinasan yang meliputi penentuan jenis surat, sifat, format surat
yang menampung bentuk redaksional, penggunaan sarana pengamanan surat, serta
kewenangan penandatanganan. Proses pengelolaan surat masuk maupun surat keluar
harus melampirkan lembar disposisi surat.
Pengelolaan
tata persuratan elektronik baik surat masuk maupun surat keluar dapat diolah
hanya dengan satu komputer. Operating system yang mendukung agar software
tentang Aplikasi Tata Persuratan harus dapat berjalan dalam sistem komputer
yang digunakan. Kapasitas hardisk dalam perangkat komputer harus memiliki resolusi
yang cukup tinggi, seperti pada perangkat-perangkat komputer yang umum
digunakan dalam kegiatan perkantoran yaitu kurang lebih sekitar 500 GB – 1 TB
agar dapat menyimpan file hasil dari proces scanning. Selain peralatan-peralatan
tersebut diperlukan juga jaringan internet dan LAN guna mendukung
pendistribusian surat.
D.
Pengelolaan Arsip Konvensional
Salah satu
cara agar arsip dapat terjamin kegunaannya maka diperlukan suatu cara untuk mengelolanya.
Pengelolaan arsip konvensional terbagi menjadi dua, sesuai dengan penggolongan
arsip yaitu arsip dinamis dan arsip statis.
Pengelolaan
arsip dinamis meliputi: kaptur, registrasi, klasifikasi, klasifikasi akses dan
keamanan, identifikasi status keamanan, identifikasi status penyusutan,
penyimpanan, penggunaan dan pelacakan, serta pelaksanaan penyusutan. Pengelolaan
arsip statis ada tiga tahapan yaitu akuisisi, penataan dan deskripsi, serta
preservasi.
Akuisisi
arsip adalah proses penambahan khasanah arsip statis pada lembaga kearsipan
yang dilaksanakan melalui kegiatan kearsipan yang dilaksanakan melalui kegiatan
penyerahan arsip statis dan hak pengelolaanya dari pencipta arsip kepada
lembaga kearsipan. (UU No.43 Tahun 2009 Tentang Kearsipan). Penataan dan
deskripsi dimaksudkan untuk mengontrol khasanah arsip statis yang dimiliki
suatu lembaga pengelola arsip statis.
Terdapat
dua jenis kontrol yakni: kontrol administrative (fisik) akan menjamin bahwa
rangkaian; berkas; dan wujud arsip yang menjadi tanggung jawab lembaga tersebut
dapat dicari dan dipergunakan,kontrol intelektual akan memberikan informasi
kepada pengguna mengenai bahan apa
yang disimpan; berkaitan dengan
masalah apa dan dimana adanya. (Azmi, 2008:117).
Menurut Yohanes Suraja (2004:180) Preservasi
atau pelestarian arsip merupakan proses dan kerja dalam rangka perlindungan
fisik dan informasi arsip dari kerusakan atau unsur perusak dan
restorasi/reparasi bagian arsip yang rusak atau arsip yang rusak. Pada
arsip-arsip penting yang rusak namun tidak dapat diperbaiki karena kondisi
kerusakan fisik yang parah, maka yang dapat dilakukan yaitu pembuatan mikrofilm
atau duplikasi arsip.
Langkah-langkah
yang dilakukan dalam pengelolaan arsip adalah sebagai berikut:
1. Mengumpulkan seluruh arsip
2. Menyiangi arsip
3. Memilah arsip
4. Menyatukan berkas
5. Memasukkan berkas kedalam folder
arsip
6. Mencatat / membuat daftar arsip
7. Menata arsip pada lemari atau rak
arsip
Berkas-berkas yang telah menyatu
disimpan dan ditata dalam lemari arsip / filling kabinet yang dapat menyimpan
folder dengan posisi tergantung dalam kotak / laci arsip. Posisi folder disusun
berurutan dari depan kebelakang dengan sesuai klasifikasi maslah arsip.
Penataan ini hanya khusus untuk arsip aktif sedangkan arsip in aktif akan
ditata dengan cara yang berbeda di Unit Kearsipan (record center). Folder Arsip
in aktif tidak disimpan dalam maf gantung dalam filing kabinet tetapi
dimasukkan kedalam box arsip dan diletakkan pada rak terbuka.
E.
Kelebihan dan Kekurangan Pengelolaan
Arsip Elektronik Berbasis Teknologi Informasi
Secara garis
besar kelebihan pengelolaan arsip elektronik dibanding arsip manual/cetak
adalah lebih efektif dan efisien. Artinya bahwa pengelolaan arsip elektonik
dapat menghemat waktu, biaya bahkan tenaga.
Adapun diantara kelebihan pengelolaan arsip elektonik antara
lain:
a. Proses pencarian/temu balik dokumen
lebih cepat, tanpa harus meninggalkan meja kerja.
b. Kemungkinan file akan hilang sangat
kecil, karena arsip elektronik hanya dapat dilihat di layar monitor atau dicetak
tanpa dapat mengubahnya.
c. Menghemat tempat penyimpanan karena
menggunakan media penyimpanan elektonik.
d. Kerusakan dokumen arsip elektronik
dapat diminimalisir karena tersimpan secara digital.
e. Berbagi dokumen dapat dilakukan
secara mudah dengan memanfaatkan teknologi internet dan LAN.
f. Keamanan terjaga, karena arsip
elektronik dapat di protect atau pasword sesuai keinginan pengelolanya, maka
orang lain yang tidak mempunyai otoritas tidak dapat untuk mengaksesnya.
g. Mudah dalam melakukan recovery data,
dengan cara memback-up data kedalam media penyimapanan yangcompatible.
Sedangkan kekurangan pengelolaan
arsip elektronik antara lain:
a. Membutuhkan sumberdaya manusia yang
berkompeten dibidang kearsipan dan teknologi Informasi.
b. Kemungkinan kerusakan file dapat
terjadi setiap saat, misalnya server terserang oleh virus atau terhapusnya file
secara permanen kerena tidak sengaja.
c. Adanya kemungkinan untuk di
manipulasinya file apabila proteksi tidak kuat.
d. Terkadang media penyimpanan file
tidak comfortable/support dengan teknologi informasi baru atau software
pengelolaan arsip terbaru.
Kesimpulan
Arsip elektronik merupakan arsip jenis baru dengan perpaduan
teknologi informasi sebagai media pengelolaannya. Arsip elektronik memiliki
nilai yang sama dengan arsip cetak dan diakui sebagai alat bukti hukum yang sah
sesuai Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi
Elektronik. Pengelolaan arsip elektronik dinilai lebih evektif dibandingkan
dengan arsip cetak ditinjau dari segi kepraktisan dalam penciptaan dan
penyimpananya. Pengelolaan arsip elektonik dapat dilakukan dalam empat siklus
yaitu: penciptaan dan penyimpanan, distribusi dan penggunaan, pemeliharaan, dan
disposisi.
Saat ini arsip tidak hanya berbentuk
yang konvensional saja namun sudah beralih media menjadi arsip elektronik
(e-arsip) yang membuktikan bahwa dunia kearsipan-pun mengikuti perkembangan
zaman yang terus berubah.
Arsip elektronik dapat berupa arsip yang dibuat langsung
menggunakan media elektronik atau arsip cetak yang di alih mediakan menjadi
arsip digital. Penyimpanan arsip elektonik dapat dilakukan secara online,
offline dan Nearline dan dapat disimpan dalam beberapa media penyimpanan
elektronik seperti hardisk, CD, DVD, dsb. Keamanan arsip elektonik lebih
terjaga dibanding dengan arsip cetak karena dapat di backup kedalam berbagai
media penyimapanan yang compatible, bahkan dapat disimpan secara online
menggunakan fasilitas internet.
Referensi
Rifauddin, Machsun. 2016. Pengelolaan Arsip Elektronik Berbasis
Teknologi. Yogyakarta: Khizanah Al-Hikmah
Budiman,
M. Rosyid. 2009. Dasar Pengelolaan Arsip
Elektronik. Yogyakarta: Badan Perpustakaan dan Arsip Daerah Provinsi
http://bpadjogja.info/public/article/113/e111a6b6d920969bcfa9eb66e14fba7.pdf.
(Diakses. Diakses 13 September 2018).
Basuki, Sulistyo. Manajemen Arsip Dinamis Pengantar Memahami dan Mengelola Informasi
dan Dokumen. Jakarta: Gramedia Pustaka, 2003.
Undang-undang
No.43 Tahun 2009 Tentang Kearsipan
.
Komentar
Posting Komentar